Monday , November 4 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Camat Tambang Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Usaha Tambang Pasir Tidak Miliki Izin Yang Beroperasi di Wilayahnya

Camat Tambang Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Usaha Tambang Pasir Tidak Miliki Izin Yang Beroperasi di Wilayahnya

Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Desa, Padang Luas, Kecamatan Tambang, Solihan mengakui di wilayahnya ada sekitar 7 titik mesin sedot pasir yang dioperasikan oleh pengusaha tambang pasir.

Mesin sedot Yang sedang beroperasi di wilayah Desa Padang Luas ada 7 titik sama sekali tak punya izin, Desa tidak berani keluarkan rekomendasi, dikarenakan usaha tambang pasir tersebut berada di pinggir sungai atau DAS, lanjut Solihin saat di konfirmasi awak media. Jumat (29/10/2021).

Solihan mengaku saat ini dirinya sedang cuti karena sedang mengikuti proses pencalonan sebagai kepala desa untuk periode berikutnya.

“Saya sedang cuti saat ini. Saya ikuti Pilkades,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Terantang mengaku sudah melakukan upaya menutup operasional tambang pasir di desanya.

“Itu kemarin ada kita tutup, di Dusun IV. Itu kan di daerah pemukiman,” ucap Asmara Dewi.

Asmara Dewi juga menyebut, aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.

Kemudian awak media mencoba menghubungi Camat Tambang, Abukari untuk meminta tanggapannya ihwal maraknya tambang pasir dengan mesin sedot di Daerah Aliran Sungai Kampar tersebut.

Abukari sejauh ini belum menanggapi upaya wartawan untuk mengkonfirmasi dirinya.

Sebagai informasi, dari segi payung hukum jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal.

Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.

Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Serta aktivitas tambang wajib melindungi ekosistem sumber air.

Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk.

Artinya, negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan hidup, DAS dan ekosistem sumber air.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada Lingkungan Hidup, DAS serta ekosistem sumber air.

Tapi lebih dari itu, UU ini dibuat negara juga untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah.

Pertanyaannya kemudian, mengapa aktivitas tambang di DAS ini masih bisa beroperasi? (***)

print