ROHIL,BerkasRiau.com – Sebanyak 365 orang narapidana (Napi) penghuni di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menerima remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
“Jumlah seluruh narapidana 989 orang, dari 581 orang yang kita usulkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan, yang mendapatkan persetujuan 365 orang dengan rincian remisi khusus (RK) 1 sebanyak 358 orang dan remisi khusus (RK) 2 sebanyak 7 orang. Hari ini satu orang bebas kasus pencurian,” kata Kepala Lapas Kelas llA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo usai acara pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri di Lapas daerah itu, Kamis (13/5) pagi.
Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Idul Fitri yang diterima 365 narapidana dikarenakan memenuhi persyaratan, terutama mimimal harus menjalani 6 bulan, dengan berkelakuan baik yakni tidak melanggar tata tertib di Lapas dan ber status narapidana.
Pengusulan remisi seluruh narapidana dengan jumlah 581 orang, menurutnya, setelah melihat pada data yang tercatat sebanyak 365 Napi memenuhi persyaratan yang diusulkan dan seluruhnya mendapat persetujuan untuk memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, dan bagi yang belum mendapatkan tentunya masih ada kesempatan agar selalu berkelakuan baik mengikuti pembinaan yang dilakukan di dalam lapas,” sambunya
“Khusus bagi warga binaan yang hari ini bebas, kami mengucapkan selamat bertemu dengan keluarga sampaikan salam kami mohon maaf lahir batin dan mudah mudahan betul betul menjadi manusia yang berguna di masyarakat, nusa dan Bangsa,” ucapnya.(ton)