Bangkinang, BerkasRiau.com – Tragis, dua bocah laki-laki warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kota ditemukan tewas tenggelam di kolam bekas galian C illegal pada Senin (22/3/2021) malam. Bocah malang tersebut Atta Fatar Maulan (7 th) dan Aan Adi Putra (5 th).
“Kita sangat menyayangkan peristiwa ini. Andai saja Pemda Kampar tidak abai dan mau melakukan fungsi pengawasan, ini tidak akan terjadi,” ujar Dimpos Tampubolon, Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Dimpos, atas tindakan kelalaian ini Pemda Kampar selaku pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan bisa dipidana berdasarkan Pasal 112 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi:
“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi Pemda Kampar untuk tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
Ditambahkan Dimpos, sekarang ada narasi-narasi menyesatkan yang dilontarkan oleh aparatur di tingkat kabupaten, “kami tidak berwenang lagi mengeluarkan izin galian C”.
“Yang kita minta itu bukan mereka ngeluarkan izin, tapi melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan. Apalagi jika kegiatan galian C itu ilegal, tentu semakin kuat dasar hukum Pemda Kampar untuk menertibkan usaha tersebut,” ujar Dimpos.
Kalau Pemda kekurang aparatur, bisa meminta aparat kepolisian untuk menindak galian C ilegal dan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau melakukan reklamasi/rehabilitasi bekas lahan galian C, tandas Dimpos. (Syailan Yusuf).