Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Aksinya Terekam CCTV, 2 Maling Tabung Gas LPG 3kg Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko

Aksinya Terekam CCTV, 2 Maling Tabung Gas LPG 3kg Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko

ROHIL,BerkasRiau.com – Aksinya terekam CCTV, 2 maling tabung gas LPG 3kg ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Mereka bernama M Zaki alias Lemeh 30 tahun, warga Jalan Rintis Kelurahan Bagan Punak dan Yudi Saputra alias Gendo 23 tahun warga Jalan Nelayan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Dua pelaku ditangkap petugas karena dilaporkan oleh pemilik tabung gas LPG 3kg tersebut, Raya 38 tahun yang tidak terima beberapa isi gudangnya yang berada di Jalan Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Senin 1/2/2021 pagi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Pada Kamis 05 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat pelapor masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas LPG- nya, yang terletak di Jalan Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan pelapor mengetahui bahwa sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3kg hilang,” katanya.

Juliandi mengungkapkan, mengetahui hal tersebut kemudian pelapor kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan diketahui bahwa batre Gs 60, 1 buah grenda sudah hilang, kemudian pelapor melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Kemudian, lanjutnya, pelapor pergi menuju ke belakang gudang tersebut untuk mengecek dan pelapor mendapati bahwa mesin pompa merk Sanyo yang ada dibelakang gudang tersebut juga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

“Setelah pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP ini, Tim Opsnal mendapat petunjuk melalui rekaman cctv yang ada diseputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah M Zaki alias Lemeh bersama dengan rekannya Yudi Saputra alias Gendo,” terangnya.

Juliandi menjelaskan, penangkapan terhadap Zaki dilakukan pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Jalan Merdeka Bagansiapiapi, kemudian. Penangkapan terhadap Yudi Saputra sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Nelayan dan turut juga diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas LPG ukuran 3kg. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

“Dan tes urine tersangka M Zaki alias Lemeh positif amphemetamina dan methampemina, sedangkan Yudi Saputra alias Gendo negatif selanjutnya tersangka ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP” imbuh AKP Juliandi SH.(ton)

print