Kampar, BerkasRiau.com – DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar tahun 2021 dan penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar tahun 2020, Senin (2/11/2020).
Rapat Paripurna tentang Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag, serta juga dihadiri oleh 26 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa dalam KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun 2021 sebesar Rp 2,28 triliun lebih, mengalami penurunan dibanding tahun 2020 sebesar Rp 2,7 triliun.
Disampaikan, KUA-PPAS APBD tahun 2021, diprioritaskan pencapaian progran 3i yakni, Ingrastruktur, Investasi dan Industri.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Kampar dalam APBD 2021 juga masih memprioritaskan penanganan Covid-19, ungkapnya.
Kemudian Bupati Kampar menjelaskan secara rinci 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar yakni,
1. Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar.
2. Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya.
3. Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.
4. Ranperda Perusahaan Perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
5. Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi.
6. Ranperda tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga.
7. Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
8. Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup.
9. Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.
10. Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.
Ranperda ini untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kampar. Untuk itu, diharapkan dapat dibahas dan disahkan untuk waktu tidak terlalu lama, tuturnya. (Syailan Yusuf)