Kampar, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung ditangkap pada Sabtu (16/10/2020).
Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung, karena terduga pelaku telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 18.00 wib, saat itu korban sdri. F (11) yang masih masih duduk dibangku kelas 6 SD ini dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor, setelah itu mereka berangkat menuju arah Flamboyan.
Mereka kemudian menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari, selanjutnya mereka duduk-duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada diareal lapangan bola kaki itu.
Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban, pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat ini langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut, setelah itu pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim diatas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.
Atas kejadian yang dialaminya itu korban tidak terima dan memberitahukan peristiwa ini kepada ibunya, kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian ini, setelah terpenuhi 2 alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur ini, disampaikan Marno bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano)