Kampar, BerkasRiau.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun Bonca Gadang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar pada Selasa siang (13/10/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SO (23) warga Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,98 gram, 1 unit Hp merk Vivo, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Bonca Godang Desa Pulau Sarak Kec. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu SO warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 9 paket narkotika jenis shabu siap edar, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (hms/rano)