Kampar, BerkasRiau.com – Seorang pelaku narkoba kembali diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun VII Pancoran Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pada Rabu siang (30/9/2020).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah TA alias SI (38) warga Dusun II Pulau Sayak Desa Pulau Rambai, Kampa.
Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.74 Gram dan 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (30/9/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Dusun VII Pancoran Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan target seorang pria inisial TA alias SI.
Selanjutnya disaksikan Aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,74 gram, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (hms/rano)