Pekanbaru, BerkasRiau.com – Sutrisno alias Iapang (42) seorang buruh warga Jalan Tanjung Karang Kecamatan Limapuluh Pekanbaru terpaksa merasakan dinginnya ubin Mapolsek Limapuluh Pekanbaru setelah aksinya mencuri dua buah handphone (HP) dari dalam warung bakso diungkap tim
Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, Senin (21/09/20).
Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SH. SIK mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Laura Peggy Novi Yanti (20) warga Jalan Lokomotif Kedai Bakso Goreng Komplek Karkam Pekanbaru.
“Tersangka ini saat menjalankan aksinya berdua, seorang lagi inisial Y (DPO) sedang kita kejar,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kompol Sanny Handityo, peristiwa ini bermula pada Rabu 16 September 2020 Sekitar pukul 20.45 Wib, saat Pelapor sampai dirumah sepulang kerja bersama temannya M. Fadillah. Kemudian setelah masuk rumah yang juga sebagai Warung Bakso goreng pelapor memainkan hanphone dan meletakan diatas meja dalam kedai.
Selanjutnya saksi M. Fadillah juga ikut
membantu pelapor memasak dan meletakan hanphone miliknya diatas meja dekat hanphone pelapor.
“Disaat memasak, saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kekedai dan langsung mengambil hanphone diatas meja dan berlari kearah sepeda motor yang dikendarai temannya yang sudah menunggu dipinggir jalan,” ungkap Kompol Sanny Handityo.
Pelapor ujar Kompol Sanny Handityo, kehilangan berupa 2 unit Hanphone dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 4.600.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah ke S warga setempat dan temannya,” ujar Kapolsek.
Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, Senin (21/0920) Sekitar pukul 20.45 Wib. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial Y.
Selain mengamankan pelaku, Tim opsnal Polsek Limapuluh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Asus Zenfone L1 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan plat nomor yang terpasang BM 2014 DTN.
Terhadap tersangka kata Kompol Sanny Handityo, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 364 K.U.H.Pidana. (hms/rano)