Kampar, BerkasRiau.com – maraknya Usaha produksi batu pecah atau stone crusher di kecamatan Xlll koto Kampar kabupaten Kampar provinsi Riau, di duga cuma yang ada rekomendasi dari camat, sembilan (9) stone crusher, yang selebihnya diduga ilegal.
Selanjutnya awak media konfirmasi Camat Xlll koto Kampar Rahmat Fajri, S.STP.M.Si lewat WhatsApp pribadi nya, Kamis (14/8/2020) mengatakan bahwasanya soal stone crusher di kecamatan Xlll koto Kampar, yang ada rekomendasi nya cuma sembilan (9), ungkapnya.
Dan di jelaskan lagi oleh Fajri, soal stone crusher di Desa Pulau Gadang, yang ada rekomendasi dari camat cuma satu(1) dan yang dua(2) Lagi belum ada rekomendasi dari camat, soal yang dua(2) yang tidak ada rekomendasi, kita coba nanti nya kordinasi dengan pihak desa sana.
Berikutnya awak media konfirmasi kepala satuan Sat Pol PP kabupaten Kampar, Nurbit, lewat WhatsApp pribadinya mengatakan, soal ini akan kami lakukan pengecekan di lapangan, dan semoga menjadi perhatian kami pungkasnya. (Sanusi)