Kampar, BerkasRiau.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin siang (3/8) di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LE alias BA (47) warga Dusun V Mandau Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.
Dari pelaku narkoba ini diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit Hp, sebuah dompet dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (3/8), saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandi H. Turnip SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Km 48 Dusun Mandau Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka LE alias BA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta rumahnya.
Petugas mendapati di kamar pelaku sebuah dompet kecil warna kuning berisi 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pemeriksaan urine tersangka ini diketahui hasilnya positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut.
“Tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”, jelasnya. (hms/rano)