Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Kampar, M. Yasir menyampaikan, di masa pandemi Covid-19 sistem pembelajaran sekolah menggunakan metode Dalam Jaringan (Daring).
Sistem belajar dan mengajar di sekolah yang diterapkan tidak tatap muka langsung. Kebijakan ini diambil untuk mengatisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam penerapan berbagai kendala dihadapi, katanya kepada Komisi II DPRD Kampar saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/7/2020) kemarin.
“Status di Kabupaten Kampar masih zona kuning. Artinya proses belajar dan mengajar menggunakan sistem Daring,” ujarnya.
Disampaikan, kendala dalam penerapan sistem Daring dikarenakan masih ada orang tua wali murid tidak memiliki Smartphone Android dan beberapa wilayah belum ada jaringan internet.
Namun begitu, pihaknya terus mensiasati agar proses belajar siswa dapat berjalan lancar.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun meminta agar Disdikpora Kampar terus melakukan berbagai terobosan agar proses belajar dan mengajar terus berjalan.
“Kita minta agar Disdikpora Kampar terus melakukan berbagai upaya agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” ucap Zumrotun. (Syailan Yusuf)