Wednesday , October 16 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Pengadilan Agama Bangkinang Siap Bersinergi Dengan DPC Peradi Bangkinang

Pengadilan Agama Bangkinang Siap Bersinergi Dengan DPC Peradi Bangkinang

Kampar, BerkasRiau.com – Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan Pengadilan Agama Bangkinang kelas 1.B, menyatakan siap bersinergi dan bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bangkinang.

Hal itu, disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Drs. H. Rudi Hartono, SH saat menerima audiensi sekaligus silaturrahmi pengurus DPC Peradi Bangkinang, Senin (13/7/2020).

“Peradi sudah tidak asing lagi, kami merasa bangga dikunjungi,” kata Rudi.

Apalagi diminta untuk memberikan saran dan masukan untuk penegakan hukum yang berkeadilan, terutama di bidang Peradilan Agama, ucap Rudi, agar penegakan hukum sesuai yang diharapkan.

“Intinya Pengadilan Agama Bangkinang siap menerima sinergisitas dan kerjasama dengan DPC Peradi Bangkinang,” tuturnya.

Wakil Ketua I DPC Peradi Bangkinang, Zulkifli, SH, MH menyampaikan dengan terbentuknya DPC Peradi Bangkinang mudah-mudahan kebutuhan masyarakat tentang hukum bisa terakomodir.

“Jangan ada lagi masyarakat tertipu lagi oleh oknum mengatasnamakan Advokat, sehingga keberadaan Peradi betul-betul termanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPC Peradi Bangkinang, Hakim Ma’rifat, SH, MH mengatakan, sesuai Undang Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, bahwa Advokat adalah penegak hukum. Harapan kami, untuk bisa bersinergi dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Bangkinang.

Jika nanti ada
yang kurang berkenaan dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang, kata Hakim, secara organisasi kami siap dikoreksi dan diberikan masukan.

Bimbingan dan masukan bisa membuat kami lebih profesional dalam menjalankan tugas, ucapnya, sehingga penegakan hukum dibidang peradilan agama yang berkeadilan dapat terwujud.

“Kami juga siap menjalin sinegisitas dan MoU dengan Pengadilan Agama Bangkinang untuk memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak mampu, karena di DPC Peradi Bangkinang sudah ada Pos Bantuan Hukum (PBH), ujarnya. (Syailan Yusuf)

print