ROHIL,BerkasRiau.com – Satresnarkoba Polres Rohil meringkus tiga terduga pelaku narkoba di sebuah rumah yang digerebek warga setempat. Tersangka diamankan dengan total berat kotor barang bukti 50,62 gram sabu.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkoba berupa sabu pada 29 Juni 2020 sekira pukul 23.00 wib malam itu, didalam sebuah rumah tepatnya Jalan Kelompok Tani Gang Gambut, Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir Riau.
Tersangka bernama RS (19) warga Tanah Putih Rohil, AS (38) warga kota Tebing Tinggi Sumut dan WS (25) warga Tanah Putih Rohil. Peran para tersangka diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
“Dari pengakuan tersangka kepada polisi, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari orang bernama Rudi Siregar Pekanbaru, masuk (DPO). Barang bukti sabu tersebut akan dijual dan di konsumsi oleh sitersangka,” terang Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, Rabu (1/7).
Penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku narkoba berdasarkan inpormasi yang diterima melalui via seluler handphone Kanit I Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Reymon Basir SH. Dalam informasi itu bahwa telah terjadi penggerebekan tiga terduga pelaku narkoba serta barang bukti tersebut oleh warga.
Ipda Reymon merespon informasi tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara guna memastikan kebenaranya. Lalu setelah sampai di jalan kelompok Tani, diteras rumah terlihat warga masyarakatat setempat itu ramai berkumpul termasuk dua orang saksi dan telah melakukan penangkapan tiga pelaku terduga tindak pidana narkotika sabu.
“Di TKP-nya juga sudah ada barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan oleh warga terdapat beberapa bungkus plastik klip diduga berisi narkoba sabu dan benda lain seperti dua unit handphone, timbangan digital, alat hisap narkotika serta mancis dan uang Rp51 ribu. Guna kepentingan pengusutan perkaranya tersangka dibawa ke Mapolres Rohil,” tandasnya.(ton)