Tuesday , October 15 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Bobol Rumah Tetangga, Suami-Istri Warga Tanjung di Tangkap Polres Kampar

Bobol Rumah Tetangga, Suami-Istri Warga Tanjung di Tangkap Polres Kampar

Kampar, BerkasRiau.com – Polres Kampar menangkap tiga pelaku pembobol rumah warga di Lk. Tanjung, Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang. Pelaku pasangan suami-istri (Pasutri) yang masih muda di Lk. Tanjung kecamatan pasir sialang ini, kompak mencuri. Korbannya, adalah tetangga dekat pelaku. Bangkinang, (31/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Fajri, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut Pasangan suami-istri berinisial MN (29), IN (19), dan YD (14) masih ada hubungan keluarga. Ketiganya merupakan warga Lk. Tanjung.

Fajri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari korban Inor (43) yang rumahnya telah dibobol oleh penjahat dan kehilangan sejumlah uang dan perhiasan, pada sehari menjelang lebaran, Sabtu (23/5/2020).

Polisi yang menerima informasi itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan olah TKP. Selang beberapa hari Kamis dinihari (28/5/2020) pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, yang tak lain adalah tetangga korban itu sendiri, kata Fajri.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki peran Masing-masing dalam melakukan aksi membobol rumah tetangganya ini, MN peran sebagai mengawasi orang, IN sebagai penunjuk lokasi target dan YD sebagai eksekutornya,”

Fajri mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Pasal 363. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99 dst., 364 dst.),” Ucapnya. (red).

print