Kampar, BerkasRiau.com – Seorang pria mengajak Anak Baru Gede (ABG), menggunakan shabu-shabu jenis narkoba, diduga untuk memperdaya ABG ini, lalu melancarkan aksi bejadnya dengan cara memperkosa seorang gadis bawah umur tersebut.
Pria bejad yang diringkus Aparat Polres Kampar ini, berinisial AR, alias DI, (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Jum’at (15/5/2020).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban E (17) pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban, untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru, ucap korban.
Karena lugunya ABG inipun menuruti keinginan pelaku, untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak untuk memasak. Sesampai dirumah pelaku korban disuruh memakai narkoba jenis shabu, namun ditolak oleh korban serta membuang shabu tersebut, terang korban.
Melihat korban membuang barang haram yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam dan menampar serta mencekik korban. Pelaku kemudian membuka celana korban dan memperkosanya, usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang, cerita korban
Atas peristiwa yang dialaminya ini, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Pada Jumat sore (15/5/2020), Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di belakang Terminal Bangkinang Kota.
Selanjutnya Kanit II Ipda. Fitri Yeni, S.Psi, bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka AR, alias DI, telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(red)