KAMPAR, BerkasRiau.com – Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, S.H, mengingatkan Kepala Desa penerima dana bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2019, untuk menggunakan anggaran sesuai aturan perundangan berlaku.
Bankeu itu kan berasal dari APBD Kampar, jadi hati-hati membelanjakan, ingat Catur.
Apalagi, mobil ambulance itu bukanlah kendaraan umum, tentu ada aturan khusus untuk itu.
“Saya minta, agar Desa penerima Bankeu, sebelum melakukan pengadaan/pembelian mobil ambulance, untuk berkoordinasi terlebih dahulu ke Dinas yang berkompeten”.
Jangan sampai, ihtikad baik Kepala Desa, malah berujung ke ranah hukum, ucap Catur.
Kalau tidak salah, lanjut Catur, ada 50 Desa penerima Bankeu dari pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2019, dengan total anggaran sebesar Rp19.650.000.000. (Syailan Yusuf)