Friday , May 17 2024
Home / Daerah / PEKANBARU / Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April

Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April

PEKANBARU, BerkasRiau.com – Izin Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Mengatur Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07 / MENKES / 250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan menjadikan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.

“Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah penuh Kemenkes dan Gubri,” terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Pusat Media Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4) sore .

Ditempatkan Walikota, PSBB ini dapat memutus mata rantai perpindahan Covid-19 di Pekanbaru.

“Melihat eskalasi penyebaran virus ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan diperinci lengkap.”

Sumber: Pekanbaru.go.id/Afri

print