PEKANBARU,BerkasRiau.com – Walikota Pekanbaru Dr. H Firdaus, ST. MT membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar. Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.
“Iya benar. Segera (ditetapkan),” kata Walikota, Senin (13/4).
Saat ini, kata Walikota, pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.
“Kita sedang persiapkan perwakonya, untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1×24 jam,” kata Walikota.
Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan.
“Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif,” jelasnya
Sumber :Pekanbaru.go.id