ROHIL,BerkasRiau.com- Dalam rangka gerakan memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan mengeluarkan edaran himbauan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rokan Hilir penumpang wajib memakai Masker.
Surat edaran ini sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau dalam rangka penanganan penanggulangan covid 19 di Provinsi Riau secara umum.
Demikian disampaikan Bupati Rohil, Suyatno melalui Plt Kadis Kominfotik Hermanto dan Kasubbag Dokpim, Hasnul Yamin, Sabtu (11/4/20).
Dijelaskan, selain diwajibkan penumpang untuk memakai masker, kata dia, membatasi jumlah penumpang.
Lanjutnya, menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal atau simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang atau mengukur suhu tubuh menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya.
Tambahnya, melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril.
“Adapun himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakan nya demi kebaikan kita bersama,” katanya.(ton)