ROHIL,BerkasRiau.com– Penghulu Pulau Halang Muka telah membentuk relawan guna melawan penyebaran virus corona disease atau Covid-19, di Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Demikian dikatakan Penghulu Pulau Halang Muka, Abdul Rahman, Minggu (5/4/20) sore, menyebutkan bahwa pembentukan relawan itu langkah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona disease atau Covid-19.
Relawan untuk melawan virus corona, terang dia, mempunyai tugas tugas dalam upaya pencegahan melalui langkah langkah sebagai berikut, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan.
“Langkah pencegahannya yaitu mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,” ucap Rahman.
Lanjutnya, mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi juga, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di tempat umum.
Tak hanya itu, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19, dan menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan virus corona seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lainya.
Menurut dia, dengan melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 terutama memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang keluar masuk ke Kepenghuluan Pulau Halang Muka.
Selain itu, memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
Penanganan terhadap warga desa korban Covid-19, pihaknya bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau Puskesmas setempat. Penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri dan membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
“Terhadap warga yang masuk ruang isolasi langkah lebih lanjutnya menghubungi petugas medis, dan atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” jelas Rahman.
Lebih jauh, untuk sumber pembiayaan yang diperlukan atas dikeluarkannya Keputusan ini dapat bersumber dari APBKep, Bantuan Pemerintah Kabupaten atau Provinsi dan Pusat, bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat atau swadaya Masyarakat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2020, ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ton)