Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Tindak Lanjuti Edaran Bupati Rohil, Satgas Gabungan Bubarkan Pengunjung Warkop

Tindak Lanjuti Edaran Bupati Rohil, Satgas Gabungan Bubarkan Pengunjung Warkop

ROHIL,BerkasRiau.com – Satgas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan membubarkan para pengunjung yang sedang berkumpul di warung kopi, kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (23/3/2020) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan itu dipimpin oleh Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais terkait tindak lanjut surat edaran pemerintah daerah upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan pengembangan virus corona atau Covid-19.

“Kita melihat sendiri ternyata banyak sekali masyarakat yang keluyuran seperti di warung kopi, rumah makan juga dipinggir jalan mereka berkumpul begitu ramai. Sepertinya mereka apakah tidak mengerti, tidak memahami atau tidak peduli dampak Covid-19,” kata Kapolsek Kompol Sasli Rais usai memberikan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan kegiatan Satgas gabungan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, besarnya dampak virus corona tentunya tidak akan bosan mengingat kan secara terus menerus baik itu pagi, siang, sore juga seperti malam kegiatan memberikan himbauan dan mengingatkan bagi masyarakat yang berkumpul ngopi, nongkrong di pinggir jalan dan lainnya.

Satgas gabungan tersebut, terang dia, itu pada kegiatan terbagi dua tim yang melaksanakan memberikan himbauan di kota Bagansiapiapi lalu mengarah Batu Enam sampai ke Nelayan. Dengan adanya memberikan himbauan kepada masyarakat tentunya semakin memahami.

“Apabila sudah terjangkit penyakit corona bisa menular begitu cepat kepada anggota keluarga yang lainya. Tentunya salah satu langkah yang dapat kita lakukan mengantisipasi sebelum terjangkit. Jangan kita tunggu sampai ada yang jadi korban,” ujar Kapolsek.

Sementara Plh Kepala Satpol PP Rohil, Rahmad Apiral mengatakan surat edaran pemeritah daerah sebelumnya telah ditujukan kepada pemilik warung kopi, tempat hiburan malam, warnet dan lainya yang mengumpulkan banyak orang untuk menutup sementara kegiatan usahanya.

“Kita meminta mereka menurut atuaran yang berlaku, karena ini perintah dari bapak Bupati. Jadi seperti warung kopi itu dibuka pagi boleh, tetapi tutup harus jam sembilan malam. kalau memang mau dia beli kopi silakan bungkus bawa pulang begitu juga makanan,” terangnya.

Larangan itu, kata dia, tentang kewaspadaan dan penularan bahwa dalam upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus covid-19 di Rohil.

Selain Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko termasuk Bagan Batu, tambahnya, malam ini juga saya telah perintahkan anggota Satpol PP melakukan pemantauan langsung ke lapangan sesuai surat edaran.

“Kita himbau kepada masyarakat marilah sama sama menjaga kampung kita, kalau bukan kita siapa lagi,” demikian Rahmad. (ton)

print