Sunday , October 13 2024
Home / Daerah / K A M P A R / Putusan NO Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono Dinilai Janggal dan Dipaksakan

Putusan NO Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono Dinilai Janggal dan Dipaksakan

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang memutus gugatan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan putusan Niet Ontvankelijke Varklaard (NO) atau tidak dapat diterima, Selasa (10/3/2020).

Adapun alasan ketua Majelis Hakim Unggul Tri Esthi Muljono dan hakim anggota Nurafriani Putri dan Ira Rosalin menyatakan gugatan NO adalah  gugatan prematur karena berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan antara PTPN V dengan Kopsa-M jangka waktu kerjasama selama satu siklus tanaman yaitu 23 tahun.

“Putusan tersebut sangat janggal dan dipaksakan karena jangka waktu 23 tahun tersebut bukan jangka waktu untuk menunai prestasi dalam pembangunan kebun, tetapi jangka waktu kerjasama kemitraan antara koperasi dengan PTPN V,” ujar Suwandi, Kuasa Hukum Kopsa-M.

“Dalam jangka 23 tahun ada tiga masa. Masa konstruksi, masa penyerahan hasil atau masa kredit, dan masa kredit lunas hingga tanaman tidak menghasilkan, yaitu sekitar 23 tahun,” ujar Suwandi.

Dijelaskan Suwandi, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 41/PKD/III/1998 tanggal 11 Maret 1998 dan Keputusan Gubernur Riau No. 7 tahun 2001 tentang Tata Cara Pembangunan Kebun KKPA secara tegas dinyatakan “Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan hasil kebun plasma sesuai dengan perjanjian koperasi dengan perusahaan inti“.

“Didalam perjanjian kerjasama sudah jelas, kebun diserahkan pada saat usia tanaman 36 bulan. Artinya masa konstruksi kebun berdasarkan perjanjian kerjasama adalah selama 36 bulan dan masa itu sudah lewat karena kebun KKPA Kopsa-M sudah berumur 10 s/d 15 tahun,” terang Suwandi.

Selain itu kata Suwandi, berdasarkan keterangan ahli Tamrin, SP MSi, masa konstruksi kebun KKPA adalah mulai nol bulan sampai dengan 48 bulan. Sehingga dengan demikian gugatan wanprestasi terhadap pembangunan kebun KKPA tidak prematur karena usia kebun sudah 15 tahun.

“Bukti penting dari wanprestasi PTPN V adalah hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar yang menyatakan bahwa kebun KKPA telah gagal dan harus ditanam ulang seluruhnya,” tandas Suwandi.‎ (lan)

print