Monday , March 31 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Tidak Punya Izin, Pemkab Rohil Segel Karaoke Lucky Star dan See You

Tidak Punya Izin, Pemkab Rohil Segel Karaoke Lucky Star dan See You

ROHIL,BerkasRiau.com – Tim gabungan Polisi dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menyegel tempat hiburan karaoke yang tak berizin. Penyegelan itu dilakukan ditempat karaoke Lucky Star dan See You, sementara tempat karaoke Ktv hanya ditutup karena memiliki izin.

“Jadi ini kan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa tempat hiburan teruma karaoke beroperasi tanpa izin. Ternyata benar kita temukan dua tempat karaoke yang tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP juga IMB tempat hiburan,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMP2TSP) Rohil Drs Acil Rustianto kepada wartawan, Kamis sore (5/3/2020).

Ia menambahkan, penyegelan dan penutupan tempat karaoke langsung dilakuan dilapangan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim dinas terkait seperti Satpol PP dan Linmas, Dinas Pariwisata, Dispora, Kesbangpol, juga melibatkan kepolisian sektor Bangko, Camat, Lurah dan pihak terkait lainnya.

“Tempat karaoke yang tak miliki izin itu Lucky Star dan See You. Mereka selama ini sudah diberikan teguran oleh Satpol PP, cuma tidak diindahkan dan tetap beroperasi. Jadi tim turun mengambil tindakan tegas, tempat karaoke itu sudah disegel tadi,” jelasnya.

Dikatakanya, untuk tempat hiburan karaoke Ktv sudah memiki izin nya. Namun demikian, ia meminta juga untuk tidak mengoperasikan kegiatannya sebab pihaknya melihat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan mungkin akan dilakukan pembinaan agar dapat melaporkan selama tiga bulan sekali ke dinas pariwisata Kabupaten setempat.

“Kalau untuk Ktv kebetulan sudah mengantongi izin, tentu kita akan memberikan pembinaan dan mereka kita minta tidak mengoperasikan kegiatanya untuk sementara,” katanya.

Upaya penertipan tempat hiburan itu berjalan dengan lancar, tambahnya, bagi tempat hiburan karaoke yang disegel dan ditutup diminta agar mengurus perizinan usaha nya sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga tidak bisa memenuhi tetap tidak boleh melaksanakan kegiatannya. (ton)

print