Kampar, BerkasRiau.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kampar mendorong pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit tanggal 19 September 2019.
“Presiden Joko Widodo minta agar Inpres ini serius ditindaklanjuti di daerah-daerah,” Bupati Kira, Ali H, Rabu, (19/2/20)
Inpres ini hendaknya jangan hanya diatas kertas saja, namun menjadi pedoman dan acuan bagi jajaran Menteri dan Pemerintah Daerah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada.
Disampaikan, banyak perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Kampar perlu ditertibkan dan dapat mematuhi Inpres Nomor 8 tahun 2018 demi menyelamatkan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca, sekaligus peningkatan pembinaan petani kelapa sawit.
Kami telah menyampaikan keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengindahkan aturan dan menanam pohon kelapa sawit di daerah aliran sungai, salah satunya PT. Inti Kamparindo Sejahtera (IKS).
Perusahaan ini sangat jelas mengkangkangi peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, ucap Ali H.
“Kami minta aturan yang dibuat ini dapat serius ditindaklanjuti,” tutupnya. (Syailan Yusuf)