Pekanbaru,BerkasRiau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ tubuh harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatera) dengan barang bukti satu lembar kulit, empat taring serta satu karung tulang berulang si raja hutan itu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keterangannya kepada berkasriau, Minggu (16/2), mengatakan tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh harimau Sumatera itu berhasil ditangkap dari pengungkapan tersebut.
Penangkapan tiga pelaku dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Sunarto.
Ketiga tersangka adalah MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57) warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat serta AT (43) Desa Seresam, Siberida, Indragiri Hulu, Riau.
“Ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sunarto menjelaskan ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor adalah AT (DPO) dengan upah Rp2 juta. Kemudian, akan diserahkan kepada seseorang bernama HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sunarto mengatakan, maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Kulit harimau bisa dijual dengan harga hingga Rp80 juta per lembar. Begitu juga taring harimau yang mencapai Rp1 juta per buah, serta tulang harimau laku Rp2 juta per kilo.
“Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah,” ujarnya.
“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya.(hms/ton)