Kampar, BerkasRiau.com – PT Perkebunan Nusantara V mangkir dalam undangan Komisi C DPRD Kampar pada Senin 20 Januari 2020 pukul 11.30 WIB. Pemanggilan terkait rapat dengar pendapat (RDP) mengenai persoalan perizinan perusahaan di Kabupaten Kampar.
Setelah sempat ditunda hingga pukul 14.00 WIB, pihak PT Perkebunan Nusantara V juga tidak hadir. Komisi C melanjutkan RDP dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa PT Perkebunan Nusantara V.
“Kita akan layangkan surat kedua,” kata Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Azmi, Senin (20/1/2020).
Saat RDP, Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali menyampaikan, IMB perusahaan di Kampar sudah banyak yang tidak sesuai dan sangat perlu dikaji ulang.
“Di beberapa perusahaan saya melihat sudah ada penambahan-penambahan gedung baru. Keberadaan gedung baru ini perlu pendataan ulang,” ujar Hambali.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Azmi menyampaikan, persoalan IMB sangat perlu di seriusi dan ini merupakan peluang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, ia meminta agar pihak DPMPTSP Kampar agar selalu pro aktif dengan Komisi C, ucapnya. (Syailan Yusuf)