Kampar, BerkasRiau.com– Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejati (LPK-MS) akan melaporkan berbagai dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar kepada aparat penegak hukum.
Banyak anggaran yang notabene uang rakyat diduga tidak dikelola sesuai aturan, kata Pengawas LPK-MS, Iwan Setiawan, Jum’at (10/1/2020).
“Saat ini, kita hanya tinggal melengkapi beberapa dokumen saja, setelah itu kita laporkan,” ucapnya.
Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan yang berasal dari negara, itu adalah uang rakyat. Jangan main-main dengan anggaran ini, ujarnya.
Mengelola keuangan negara harus hati-hati, tidak bisa seenaknya. “Siapun mereka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iwan.
Sebelumnya diberitakan bahwa salah seorang warga Desa yang enggan disebutkan jati dirinya, Kamis (9/1/2020) menyampaikan sejumlah kemelut di Desa Limau Manis.
Banyak persoalan di sini Pak, ucapnya. Mulai dari persoalan pembelian tanah sekolah SMPN 04 Limau Manis, tukar guling kantor Desa dengan SMPN 04 Limau Manis, persoalan pengadaan pangkalan gas elpiji hingga persoalan penggunaan Dana Desa (DD)
Seingatnya, saat Sopian belum menjabat sebagai Direktur BUMDes, Kades, Abdul Manaf pernah meminjam sejumlah uang kepada BUMdes untuk pembelian sebidang tanah untuk pendirian kantor Desa.
“Kalau tidak salah sebesar Rp 100 juta, mengatasnamakan sejumlah warga Desa dan uang tersebut setahu saya belum dikembalikan ke kas BUMDes,” ucapnya.
Selanjutnya, persoalan pangkalan gas elpiji yang dimiliki Kades Abdul Manaf. Dulu, berdasarkan hasil musyawarah ditingkat Desa, penggadaan pangkalan gas itu merupakan salah satu unit usaha BUMDes. Entah kenapa kini menjadi usaha pribadi Kades, ungkapnya.
Banyak permasalahan yang ada di sini, terlebih menyangkut Dana Desa (DD), katanya mengakhiri pembicaraan.
Sebetulnya, pemberhentian Direktur BUMDes itu dendam politik, kata salah seorang warga Desa saat dimintai keterangannya terkait pemberhentian Direktur BUMDes yang juga minta namanya tidak dipublis.
“Kades sepertinya mempunyai tujuan lain dibalik pemberhentian Direktur BUMDes,” celetuknya.
Berkemungkinan, Kades tak ingin belangnya terbuka, karena Sopian banyak mengetahui seluk beluk persoalan Desa, tambahnya.
Sementara, Direktur BUMDes, Muhammad Sopian, SE, saat dijumpai, Kamis (9/1/2020) malam merasa bingung, ia tidak mengerti kenapa sampai diberhentikan oleh sang Kades.
Persoalan pemberhentian dari jabatan, bagi saya tidak ada masalah, namun apa yang mendasari. “Kalau memang pekerjaan yang saya lakukan itu salah, saya bersedia mundur dari jabatan, namun beri saya kesempatan untuk menyelesaikan persoalan, karena menyangkut harga diri dan nama baik,” ucapnya.
Jangan seenaknya mengambil kebijakan dan keputusan sepihak, tanpa memberi peluang untuk menjelaskan, tegasnya.
Dana sebesar Rp 100 juta itu merupakan dana talangan yang kita ambil dari kas BUMDes untuk pembuatan alat-alat pesta sebagai salah satu usaha BUMDes sesuai proposal diajuhkan, jelasnya.
“Saya rasa persoalan ini hanya miskomunikasi saja,” ujarnya.
Buktinya, pihak BPD menyetujui hal tersebut dan menyetujui untuk dilanjutkan, dengan catatan, melengkapi dokumen pembelanjaan, sembari menyatakan, saat ini BUMDes hanya ada tiga unit usaha yakni, Unit Simpan Pinjam, unit Jasa Pembayaran Online, unit Jasa Foto Copy, ditambah usaha sewa menyewa alat-alat pesta.
“Terobosan ini kenapa menjadi permasalahan, ada apa ini,” katanya penuh curiga. (Syailan Yusuf)