Monday , April 21 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Bawa Korban, Pemprov Riau Diminta Tindak Pengusaha Tiang Bubu di Rohil

Bawa Korban, Pemprov Riau Diminta Tindak Pengusaha Tiang Bubu di Rohil

ROHIL,BerkasRiau.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menindak tegas para pengusaha tiang bubu (alat tangkap statis) di perairan Rohil. Pasalnya, keberadaan tiang bubu tersebut setiap tahun menelan korban jiwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh putra nelayan Kecamatan Pasir Limau Kapas, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Abdul Kosim, SE meminta Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau harus cepat tanggap atas persoalan bubu tiang yang dimiliki para pengusaha yang sudah banyak menelan korban.

Karena, lanjutnya, keberadaannya sangat mengancam keselamatan para pengguna jalur pelayaran dan nelayan, baru saja masyarakat kita pada tahun lalu berduka dengan meninggalnya 4 (empat) orang nelayan, dan sekarang menelan korban lagi, satu orang nelayan hilang.

“Kami meminta keseriusan Gubernur Riau menyikapi persoalan ini, jangan menganggap persoalan ini hal yang sepele. Karena persoalan ini berkaitan dengan keselamatan dan nyawa para nelayan seperti halnya speed boat angkutan umum yang melintasi perairan Bagansiapiapi, Pulau Halang hingga ke Panipahan,” cetus Pria yang akrab dipanggil Akos ini, Minggu (24/11/2019) di Bagansiapiapi.

Permasalahan tiang bubu ini, kata dia, sama sekali tidak ada solusi nya dari pemerintah, saya khawatir jika ini dibiarkan terus menerus akan terjadi konflik nelayan dengan pemilik usaha, tentu kita tidak mengharapkan hal demikian terjadi, karna konflik nelayan ini sangat sensitif di Rohil.

“Kita minta Gubernur agar menindak tegas pengusaha tiang bubu dengan tindakan tegas,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Akos, berhubung wewenang perairan laut ini sudah ditarik ke Pemerintah Provinsi yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi sejak 2017 lalu, maka kita sarankan agar Pemprov Riau segera turun kelapangan lakukan penertiban keberadaan tiang pancang bubu tersebut yang melanggar aturan jika perlu cabut izinnya.

Kemudian moratorium izin usaha bubu tiang, stop kedepannya dikeluarkan izin tersebut, Karena. Menurutnya makin banyak bubu tiang diperairan jalur pelayaran nelayan maka makin meng khawatirkan keselamatan nelayan.

“Dan yang sangat miris sekali banyak pemancangan tiang bubu yang illegal, tidak jelas izinnya. Tapi aktifitas pemancang terus dilakukan, moment tansisi wewenang dari kabupaten ke provinsi ini dimanfaatkan para pengusaha nakal,” ujar Akos

Hingga berita ini turunkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi guna dimintai penjelasan terkait perihal tersebut. (ton)

print