Bangkinang, BerkasRiau.com – Pilkades serentak yang diikuti oleh 54 desa se-Kabupaten Kampar memberikan dampak positif bagi penyelesaian temuan inspektorat di setiap desa yang melaksanakan Pilkades.
Hal ini disebabkan oleh salah satu syarat yang tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 Tahun 2019 adalah Bakal Calon (Bacalon) dari Mantan Kades/ Kades Petahana harus mendapatkan surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Kepala Inspektorat Kampar Muhammad membeberkan bahwa dari 53 Bacalon Kades petahana dan mantan kepala desa yang mengurus surat bebas temuan ke Inspektorat Kampar berhasil mengembalikan temuan dana desa sebesar Rp 3,1 Miliar.
“Fantastis, dari 53 calon incumbent dan mantan Kades, ada pengembalian dana Rp. 3,1 miliar, dari dana tersebut dikembalikan ke kas daerah sebanyak 85 juta, ke kas desa sebesar Rp. 2,16 Miliar dan Rp. 1 miliar lebih masuk ke kas negara melalui pajak PPh dan PPn. Total 3,1 Miliar,” beber Muhammad saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Selain itu Muhammad juga mengingatkan kepada para Balon Kades yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMDes di desanya agar menyelesaikan laporan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) nya terlebih dahulu dan ini wajib dilakukan Direktur BUMDes, agar tudak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ditegaskannya, dana BUMDes bukanlah dana yang harus dihabiskan begitu saja, ini dibuatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan harus dipertanggung jawabkan, uang yang masuk BUMDes kemana digunakan dan untuk apa, katanya lagi.
“Kita tak ingin nanti setelah jadi Kades hal ini menjadi temuan dan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (man/rano)