ROHIL,BerkasRiau.com– Anggota Polsek Kubu menangkap dua orang pria yang diduga pelaku pembakaran lahan. Pelaku berinisial SM (33) dan MN (40) ditangkap sedang membakar tumpukan kayu dalam areal lahan di wilayah Kubu, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
“Ada dua pelaku bakar lahan ditangkap, saat itu sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering dalam areal lahan di Kecamatan Kubu, Kamis 12 September 2019 pukul 16.30 Wib,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (13/9).
Penangkapan pelaku pembakar lahan, jelasnya, berawal anggota Polsek Kubu sedang melintas di jalan SP VI Dusun Bakau Akit RT 04/RW 03 Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi itu petugas menemukan dua orang yang sedang membakar tumpukan kayu kering.
“Saat menemukan pelaku sedang membakar tumpukan kayu, petugas pun saat itu langsung berteriak, “Matikan api itu!” perintah petugas. “Nggak apa apanya itu cuman sedikit nanti juga mati,” jawab SM rekanya pelaku,” kata Juliandi menirukan pembicaraan.
Kemudian anggota Polsek Kubu masuk untuk menghampiri pelaku yang sedang berada di dalam ladang dan menanyakan siapa yang melakukan pembakaran lahan tersebut. Lalu salah seorang pelaku mengakuinya bahwa mereka yang telah melakukan pembakaran.
“Kami berdualah yang membakarnya,” akunya pelaku SM. “Kalau apinya merambat siapa yang tanggung jawab?” tanya petugas,” kata Juliandi.
Untuk memadamkan api tersebut, terangnya, petugas kepolisian juga perintahkan pelaku mematikan api dengan mengunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul mukul api hingga padam dan hanya meninggalkan asap.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah mancis SNI merk neolite warna putih bening berisikan cairan berwarna hijau, dua potongan kayu bekas bakaran, satu buah derigen ukuran 5 liter berisikan bensin dan 1 unit Sinsow.
“Kini dua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu. Kasusnya masi kita dalami,” tandas Juliandi.