ROHIL, BerkasRiau.com – Rudi Santoso Daulay alias Cudeng (24) warga Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir diamankan team opsnal Polsek Bagan Sinembah, tepatnya di Kilometer 25 Jalan Lintas Riau-Sumut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rudi itu merupakan pemilik bengkel bernama, Sahabat Motor Service. Ia ditangkap sedang berada didalam bengkel atau rumah miliknya, pada Kamis (8/8/2019) pukul 20.30 wib, dengan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 14,33 gram.
“Peran tersangka Rudi Santoso Daulay sebagai pemakai dan pengedar narkoba sabu tersebut,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuyanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8).
Pengungkapan kasus itu, terungkap setelah anggota Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang disampaikan bahwa didalam bengkel sering terlihat adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu tepatnya di Kilometer 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Jalan Lintas Riau-Sumut.
“Penyalahgunaan narkoba tersebut sering terlihat oleh masyarakat didalam bengkel Sahabat Motor Service miliknya,” terangnya Kasubag Humas AKP Juliandi.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar, langsung memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya informasi yang diterima. Dimana lokasi itu team opsnal melihat terlapor sedang berada didalam rumah mencurigakan dengan gerak gerik memegang kotak rokok.
“Rudi ditangkap setelah team opsnal melakukan penggeledahan masuk ke dalam rumahnya dan ditemukan satu bungkus kotak rokok sampoerna. Ternyata didalamnya ada satu bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika sabu,” lanjut Juliandi.
Kemudian, terhadap ruangan lainya dilakukan penggeledahan termasuk dalam bengkel tersebut ditemukan berupa sebuah botol kaca alat hisab sabu (bong), satu pipa kaca (pirek), dua pipa atau pipet, dua buah mancis dan uang tunai dengan total Rp150 rb, dan satu bungkus plastik bening yang berisikan 15 pipa plastik bening (pipet).
Setelah itu, satu unit handphone merk Oppo type A37 warna putih, satu buah tabung kaleng rokok gudang garam berisi satu bungkus kantong plastik bening terdapat didalam tiga bungkus palstik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital merk Aosai dan dua bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.
“Dari pengakuanya seluruh barang tersebut miliknya. Kini terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tandasnya (ton).