KAMPAR, BerkasRiau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian laporan pansus terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kampar tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna, Senin (13/5/2019) itu juga menyampaikan penutupan masa sidang dan pembukaan masa sidang II DPRD Kabupaten Kampar.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, SAg, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD kampar, Ir H Sahidin, dihadiri Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, S.H, serta Sekda Kabupaten Kampar, Drs. Yusri M.Si.
Masing-masing Pansus DPRD Kampar menyampaikan laporan, kecuali Pansus I hanya diserahkan oleh anggota Pansus I, H Syahrul Aidi Maazat.
Laporan Pansus II disampaikan oleh Ketua Pansus II, Zumrotun S.Sos, Pansus III disampaikan oleh Agus Chandra SIp dan Pansus IV disampaikan oleh ketua Pansus IV, Zulpan Azmi ST, MT, MM.
Tampak hadir beberapa anggota Dewan lainnya, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, S.H, dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang telah bekerjasama dalam membangun kampar dan berpihak dalam kepentingan rakyat.
Selanjutnya Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag saat acara rapat paripurna DPRD Kampar tersebut juga mengatakan, “sesuai dengan amanah peraturan perundang – undangan. Bila mana terjadi kekosongan jabatan Bupati atau Wakil Bupati, DPRD dapat memilih Wakil Bupati Kampar,” jelasnya.
“Maka dari itu, masa tugas Panlih Wakil Bupati Kampar diperpanjang mulai tanggal 14 Mei 2019 hingga 4 Juni 2019. Mudah – mudahan Masa tugas Panitia Pemilih (Panlih) ini dapat menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” ungkap Ketua DPRD Kampar. (sy/rano).