Monday , April 21 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Masuki Bulan Ramadhan, Bupati Rohil Keluarkan Surat Edaran

Masuki Bulan Ramadhan, Bupati Rohil Keluarkan Surat Edaran

ROHIL, BerkasRiau.com – Selama bulan suci ramadhan tahun ini, seluruh tempat hiburan seperti kafe, panti, pijat, salon, karaoke, warnet dan sejenisnya serta perjudian yang ada di Rokan Hilir Riau. Dilarang menyelenggarakan aktivitasnya.

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) dengan nomor 330.730-733/V/2109 yang ditanda tangani Bupati Rokan Hilir H Suyatno, diberitahukan kepada seluruh pemilik atau pengusaha dan tempat hiburan.

Selain tempat hiburan, pemberitahuan itu juga ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan dan wisma dilarang menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK) untuk melakukan melakukan perbuatan portitusi di hotel dan wisma penginapan.

Sedangkan, bagi para pemilik atau pengelola seperti restoran, rumah makan atau warung dihimbau untuk melaksana kegiatan usahanya membuka usahanyan seperti biasa dengan tidak menutup pintu atau memakai kain gorden sebagai penutup. Namun diwajibkan membuat baleho atau himbauan dengan tulisan “hanya untuk non muslim”.

Dan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim dan non muslim dihimbau untuk tidak duduk dan makan minum dirumah makan atau warung kopi pada saat jam kerja baik pagi maupu siang hari selama bulan ramadhan.

Untuk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api petasan mercon dan atau sejenisnya.

Satuan poisi pamong praja dan perlindungan masyarakat akan melaksnakan razia atau patroli rutin dengan melibatkan BKPSDM Rohil serta aparat kepolisian guna untuk dialakukan teguran secara berkala dan penindakan.

Apabila poin 2, 3 dan 4 tidak dilaksanakan sebagai mestinya akan dilakukan penertiban atau penindakan oleh satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat rokan hilir beserta pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ton).

print