Tuesday , February 11 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Konflik Lahan PT. Padasa, Komisi D Panggil Dinas Perkebunan dan BPN

Konflik Lahan PT. Padasa, Komisi D Panggil Dinas Perkebunan dan BPN

KAMPAR, BerkasRiau.com – Untuk mencarikan solusi penyelesaian atas konflik lahan perkebunan antara PT Padasa Enam Utama dengan warga tiga desa di kecamatan Koto Kampar Hulu, Komisi D DPRD Kampar panggil dinas perkebunan dan BPN Kampar.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D di ruang rapat Komisi D, Senin (25/3/2019) dalam rangka pengumpulan data, fakta dan keterangan terkait penguasaan lahan perkebunan seluas 7719,15 hektare dikuasai PT Padasa Enam Utama bersertifikat HGU.

Hadir dalam acara, Ketua Komisi D, Toni Hidayat, Wakil Ketua Komisi, Fahmil dan anggota Komisi, Bernart Sinaga, Suharmi Hasan, Triska Felly, Harsono, Muhammad Ansar, kepala dinas perkebunan Kampar, H. Bustan dan staf, Kepala BPN Kampar, Abdul Azis dan staf.

Hal ini berawal pada tahun 1984 lalu, dimana warga 3 desa yakni, desa Gunung Malelo, Tabing dan desa Siberuang mengikuti program perkebunan inti rakyat (PIR), kata ketua Komisi D DPRD Kampar, Toni Hidayat.

Anak Kemenakan menyerahkan lahan seluas 2700 hektare untuk diolah menjadi perkebunan sawit melalui Ninik Mamak. Pihak PTPN VI dipercaya pemerintah selaku kontraktor pembangunan kebun.

Entah kenapa pada tahun 1990 pindah tangan (Take Over) dari PTPN VI ke PT Padasa Enam Utama, ucapnya.

Diketahui, PT Padasa Enam Utama saat ini telah mengantongi 4 surat HGU seluas 7719,15 hektare. HGU seluas 5006,3 hektare diterbitkan tanggal 23 Maret 2009, HGU seluas 1928,8 hektare diterbitkan tanggal 16 April 2009, HGU seluas 14,6 hektare diterbitkan tanggal 07 April 2010 dan HGU seluas 769,45 hektare yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2011. (Syailan Yusuf).

print