Wednesday , February 12 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Wakajati Riau ke Rohil Guna Supervisi Tindak Pidana Umum 

Wakajati Riau ke Rohil Guna Supervisi Tindak Pidana Umum 

ROHIL, BerkasRiau.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka supervisi penanganan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Kamis (14/3/2019).

Kedatangan Wakajati Riau didampingi Aspidum Sofyan, S. SH MH Koordinator Pidum, Deding W Atabai, SH MH Kasi Tindak Pidana Narkotika Edy M Samosir, SH MH dan Kasi Kamnegpidum I Wayan Sutarjana SH.

Wakajati Riau dan rombongan, kehadiranya di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir langsung disambut Kajari Rohil Gaos Wicaksono, Kasi Intelijen Farkhan Junaedi, Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Pidum Zulham Fardamean, Kasubag BIN Haryonto serta staf Kejari.

Dalam agenda supervisi tindak pidana umum. Wakajati Mia Amiati menyebutkan, dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejati Riau berada di urutan ke 6 terbaik se indonesia. Dia juga mengatakan untuk tingkat Riau Kejari Rokan Hilir berada di urutan 3 terbaik se Riau.

“Supervisi artinya setiap negara ada aturan atau SOP serta ketentuan dan dari aparatur yang harus dilaksanakan untuk ditindak lanjuti karena fisiknya semata-mata menegakkan hukum secara substansial,” kata Mia.

Untuk kasus kejahatan pencurian, sejauh mana kapasitas pelaku kejahatannya apakah dilakukan pelaku mencuri karena kelaparan atau dikarenakan faktor berkeinginan untuk memiliki punya orang lain.

Sedangkan masalah narkoba adalah masalah berat tentunya mempunyai ketentuan pasal, dalam pembentukan ada ketentuan aturan main dan menentukan seberapa besar peran pelaku.

“Jadi ada faktor faktor yang harus di pertimbangkan, tapi kalau sifatnya progresif dan berhati nurani, artinya semua kebijakan dari pimpinan harus disesuaikan dengan kearifan lokal,” pungkasnya. (ton).

print