Wednesday , February 12 2025
Home / Daerah / K A M P A R / KPU Kampar Tutup Layanan Pemilih Pindah Memilih Hingga 17 Maret Ini

KPU Kampar Tutup Layanan Pemilih Pindah Memilih Hingga 17 Maret Ini

BANGKINANG, BerkasRiau.com- Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akan menutup layanan pemilih yang terdaftar dalam (DPT) pindah memilih tanggal 17 maret 2019 pukul 16.00 Wib.

Hal ini disampaikan Dahlan saat memberikan materi pada rapat koordinasi lintas sektoral pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 yang di taja oleh Bawaslu Kabupaten Kampar di Aula Stanum Bangkinang, Kamis sore (14/3/2019).

Ada tiga data pemilih pada pemilihan umum 2019 yang akan mendapatkan hak saura nantinya yakni DPT. DPT pemilu 2019 telah mengalami perjalanan panjang hampir satu tahun masa perbaikan, meskipun telah ditetapkan DPT namun terus mengalami perbaikan yang di sebut DPTHP.

Selanjutnyan pemilih yang terdaftar dalam DPTb yakni pemilih yang melakukan pindah memilih dengan alasan tertentu namun namanya sudah terdaftar di DPT.

“Untuk pemilih pindah memilih ini kita akan menutup hingga tanggal 17 nanti, yang tinggal 3 hari lagi,” tegas Ketua KPU kampar.

Ditambahkannya data pemilih yang mendapatkan hak suara adalah yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maka bisa menghubungi PPS desa tempatan agar dimasukkan namanya dalam DPK,” papar Dahlan.

Ditambahkannnya, untuk pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak suara pada alamat administrasi yang tertera pada e-KTP,” pungkasnya.(wowon)

print