Friday , February 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Koptan Fisabilillah Tuntut Hak 75 KK ke PT RJP, Diduga Ada Oknum Bermain

Koptan Fisabilillah Tuntut Hak 75 KK ke PT RJP, Diduga Ada Oknum Bermain

KAMPAR, BerkasRiau.com – Kelompok tani (Koptan) Fisabilillah Desa Kampung Panjang Air Tiris Kecamatan Kampar Utara tuntut hak 75 kepala keluarga (KK) atas program perkebunan inti rakyat (PIR) yang dikerjakan oleh PT Rama Jaya Pramukti (RJP) tahun 1992.

Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Kampar dengan Koptan Fisabilillah dan PT RJP, Senin (11/3/2019) diruang rapat Komisi D.

Ketua Koptan Fisabilillah, M Nasir menyampaikan, bahwa hal ini berawal adanya program PIR seluas 4000 hektare pada tahun 1989 lalu, dimana seluas 150 hektare lahan peladangan masyarakat masuk dalam program itu.

Singkat cerita pada tahun 1992 lahan seluas 150 hektare (75 KK) dimasukkan dalam usulan Program PIR. Kemudian, pihak perusahaan menjanjikan membagikan lahan perkebunan itu tahun 1996. Namun hingga kini tidak direalisasikan, katanya.

Berbagai upaya dilakukan guna mendapatkan hak kembali, beberapa kali diadakan musyawarah, bahkan aksi demo. Namun hak warga atas tanah itu tak kunjung didapat, padahal tebas tebang awalnya 300 hektare, ujar sekretaris Koptan Fisabilillah, Mukhlis.

Sementara, legal perizinan PT RJP, Asri Nasir menceritakan, bahwa pihaknya pada tahun 1986 dipercaya oleh pemerintah untuk membangun kebun sawit seluas 4000 hektar

Dalam program PIR diperuntukkan 80 persen untuk transmigrasi dan 20 persen untuk transmigrasi lokal di lima wilayah yakni, Desa Kenantan, Sibuak, Muara Mahat Baru, Sei Lembu dan Desa Kayu Aro.

Seiring waktu dilakukan pendataan untuk mendapatkan surat keputusan Bupati Kampar pada tahun 1986 – 1997.

Khusus kelompok Desa Kayu Aro (Kampung Panjang Air Tiris) sesuai pendataan diprioritaskan 75 KK masuk dalam program PIR.

PT RJP sebagai kontraktor pelaksana dimana ikut mendata nama petani untuk diusulkan mendapat surat keputusan (SK) Bupati Kampar, termasuk 75 KK Koptan Fisabilillah.

“Kita hanya ikut mendata, kewenangan sepenuhnya berada pada pihak Pemda Kampar”, ujarnya.

Jadi, untuk permasalahan 75 KK anggota Koptan Fisabilillah tidak masyk dalam SK Bupati Kampar pihak perusahaan tidak dapat memberikan solusi, ucapnya.

Namun demikian, kami telah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan pihak Pemda Kampar namun belum diperoleh solusi.

“Kita juga menjadi bingung, karena 75 KK berdasarkan usulan dari bawah, entah kenapa tidak masuk dalam SK Bupati”, ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Kampar, Toni Hidayat menyampaikan, bahwa permasalahan ini sebetulnya tidak rumit asal semua pihak membuka diri

“Secepatnya kami akan memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal ini”, ujar Toni.

Hadir dalam RDP, Anggota Komisi D, Bernart Sinaga, Triska Felly dan Suharmi Hasan. (Syailan Yusuf).

print