KAMPAR, BerkasRiau.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto (CSS) dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Bupati Kampar definitif sisa waktu 2017-2022.
Penyampaian surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 4 Februari 2019 oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah tanggal 4 Februari 2019 bertepatan 40 hari meninggalnya Bupati Kampar, H Azis Zaenal.
Dalam SK Mendagri Nomor : 131.14-211 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian Bupati Kampar di Provinsi Riau dan Nomor : 131.14-212 Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Kampar di Provinsi Riau.
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah Provinsi Riau harus segera melaksanakan pelantikan terhadap CSS sebagai Bupati Kampar dengan sisa masa jabatan Tahun 2017-2022, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak keputusan menteri ini diterima.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengagendakan pelantikan Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, sebagai Bupati Kampar definitif tanggal 12 Februari 2019 mendatang, kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Riau, Sudarman.
Ia mengatakan, pelantikan Catur selaku Bupati Kampar akan dilaksanakan di Gedung Balai Srindit Gubernur Riau.
“Catur Sugeng Susanto akan dilantik langsung Gubernur Riau, Wan Thamrim Hasyim,” ucapnya. (Syailan Yusuf).