Saturday , March 15 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Bekuk Tiga Pengedar 15 Kilogram Sabu

Polres Rohil Bekuk Tiga Pengedar 15 Kilogram Sabu

ROHIL, BerkasRiau.com – Tiga pengedar narkotika sabu sabu seberat 15 kilogram berhasil diamankan jajaran Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ketiga pelaku merupakan warga Pasir Limau Kapas, diamankan Jumat, (18/1/2019) sekira pukul 17.30 wib di Jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Untuk penangkapan kasus tindak pidana narkotika sabu sabu ini setelah petugas melalukan pengintaian selama tiga minggu,” Kata Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto SIK MH yang didampingi Wakapolres Kompol dr Wawan Kurniawan SH MH, Kasat Narkoba Polres AKP Herman Pelani SH, Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi Sserta Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, saat menggelar press realese, Selasa (22/01/2019) di Mapolres setempat.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya aktifitas peredaran narkotika di jalan teluk piyai melalui jalur perairan.

Berdasarkan informasi itu Polsek Panipahan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan tim melakukan penyidikan selama tiga pekan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (32) yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun.

“Saat diamankan pelaku inisial AS, tetapi tidak ditemukan barang bukti yang mencurigaan, namun setelah di interograsi terhadap pelaku memang benar adanya narkotika jenis sabu sabu yang berasal dari Malaysia,” sebutnya.

Dari keterangan AS menyebutkan, barang bukti sudah dibawa dengan mobil toyota avanza warna merah untuk dihantarkan ke Pekanbaru. Setela dilakukan pengejeran, ditemukan mobil tersebut sedang parkir di Jalan Lintas Pesisir Sungai Daun.

“Saat itu juga dua pelaku berinisial JM (23) dan RH (34) diamankan disebuah warung kopi yang berada dipinggir jalan lintas tersebut,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil avanza ditemukan 15, bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang, plastik tersebut dibalut dengan lakban yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Setela dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing bungkusan satu kilogram, maka total berat keseluruhannya lebih kurang lima belas kilogram,”ucapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa lima belas bungkus plastik warna hijau merk gianyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, satu unit mobil avanza warna merah No Pol BM 1637 VP, tiga unit hp merk vivo, samsung dan alcatel serta selembar uang kertas Rp 50 ribu di bawa ke Mapolres.

“Para pelaku disangkakan melangar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres. (ton).

print