ROHIL, BerkasRiau.com – Tiga orang nelayan tangkap ikan di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir mendapat kartu bantuan presmi asuransi nelayan (BPAN), bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala UPTD Dinas Perikanan Palika.
Kepala UPTD Dinas Perikanan Palika Deni Arif mengatakan kartu asuransi itu merupakan program pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu bantuan presmi asuransi nelayan (BPAN) di indonesia.
“Penerima program itu bagi nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yakni memiliki kartu nelayan,” kata Deni, Senin (12/11/2018) saat dikonfirmasi via selulernya.
Dijelaskannya, adapun syarat mendapatkan asuransi, maksimal bagi nelayan berusia 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah sebagai mana ketentuan yang di atur oleh menteri kelautan pada tahun 2017 lalu.
Selain itu, manfaatnya bagi nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, apabila meninggal dunia, kemudian apa bila menyebabkan cacat tetap maka mendapat bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 kartu asuransi nelayan sebanyak 34 provinsi di indonesia pada pertengahan Maret 2017 lalu.
Dikatakan Deni, program ansuransi nelayan itu berdasar keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Fudjiastuti, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya. Asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak hak perlindungan bagi mereka.
“Bagi para nelayan yang belum mendapat kartu asuransi tersebut, bisa mengisi formulir dengan membawa KTP dan KK, tanpa biaya atau secara gratis,” imbaunya. (ton).