BANGKINANG, BerkasRiau.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi Pendidikan bagi Pemilih Pemula untuk Pemilihan Umum tahun 2019. Sisialisasi tatap muka di laksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No.69 Bangkinang kamis (18/10/2018).
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah, Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan, dan Dahmizar dan Mahasiswa Universitas Pahlawan, STIE Bangkinang dan Politeknik Kampar, siswa- siswi MA. Muallimin Muhammadiyah, SMA Muhammadiyah, SMAN 1, SMKN 1, MA.Darun Nahdhah,
Dalam sambutannya Ketua KPU Kampar Yatarullah,S.Ag,SH,M.Hum mengharapakan kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dan mendenga secara baik apa yang disampaikan oleh setiap komisioner KPU Kabupaten Kampar. “Mari kita ikuti acara ini dari awal sampai akhir yang akan disampaikan oleh masing-masing komisoner KPU,”ajaknya.
“Karena hal ini sangat penting diketahui apa lagi di Pemilu 2019 yang berbeda dengan sebelumnya, keserentakan harus disikapi dengan kesiapan pemahaman yang cukup. Pemilihan anggota DPR,DPD, DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara bersamaan akan memunculakan lima surat suara di TPS,” Jelas Yatarullah
Pada pertemuan sosialisasi kepada pemilih pemula ini setiap komisioner menyampaikan arahan sesuai divisi masing- masing, seperti halnya Komisioner KPU Kampar Divisi Program dan Data Ahmad Dahlan,SE.M.E.Sy yang hingga hari Ini terus melakukan upaya-upaya perbaikan pada DPTHP Pemilu 2019.
“partisipasi bisa diawali dengan cara mengecek hak pilih melalui portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan pengecekan melalui aplikasi Mobile KPU RI PEMILU 2019 maupun mendatangi lansung kelurahan/desa dengan menggunakan KTP-el sehingga kita bisa mengetahui nama kita terdaftar di TPS mana menggunakan hak suara kita. Tutur Ahmad Dahlan dihadapan sekitar 60 mahasiswa dan pelajar.
Sementara itu Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Dahmizar, S.Pdi, M.Pd menjelaskan KPU Kampar telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi enam Dapil, Dapil satu kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, 13 Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu, Dapil Dua, Kec.Tapung Hulu dan Tapung Hilir, Dapil tiga Kecamatan Tapung, Dapil empat, Kecamatan Kampar,Kampar Utara, Rumbio Jaya dan Tambang, Dapail lima, Siak Hulu dan Perhentian Raja, Dapil enam,Kampar Kiri Hilir,Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu.Setiap dapil tersebut kata dahmizar memilik masing –masing kursi. Dapil satu 10 kursi, dapil dua 8 kursi, dapil tiga 5 kursi, dapil empat 10 kursi, dapail lima 6 kursi, dan dapil enam 6 kursi.dengan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 625 orang ujarnya.
Sedangkan Penyampaian materi pada tahap ketiga Komisioner KPU Kampar Divisi Sosialisasi Hasbi, S.Ag.M.Sy mengatakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilih nya. Pemilih Pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki untuk menjadikan seseorang dapat memilih adalah Umur sudah 17 Tahun, Sudah/pernah kawin; dan Purnawirawan/Sudah tidak lagi menjadi TNI/Polisi.(won)