TAPUNG HULU, BerkasRiau.com – Panwascam Tapung Hulu sebut penyebaran spanduk atau baleho Bakal Caleg (Bacaleg) yang menyebut nama Bacaleg dan Daerah Pemilihan (Dapil) dibenarkan diluar masa kampanye.
Hal itu dikatakan Ketua Panwascam Tapung Hulu, Sutego, melalui selulernya Kamis (13/9/2018) siang.
Hal ini disampaikan Sutego terkait dua spanduk Bacaleg DPR RI dan DPD Provinsi Riau yang terpasang di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang diminta untuk segera ditertibkan oleh Forum Bela Negara (FBN) RI Kabupaten Kampar.
Menurut Manganar M Nainggolan, Sekretaris FBN Kampar dirinya tidak terima atas pemasangan spanduk Bacaleg di dinding kantor FBN yang dipasang orang tak dikenal seperti diberitakan BerkasRiau.com kemarin (12/9/18). (rls).