Friday , March 14 2025
Home / Nasional / Pengadilan Putuskan Juniver Girsang Pimpinan Peradi yang Sah

Pengadilan Putuskan Juniver Girsang Pimpinan Peradi yang Sah

JAKARTA, BerkasRiau.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018) memutus sidang gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon yang mengaku sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hakim memutuskan bahwa gugatan terhadap Peradi dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.

Dengan demikian, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution sekaligus dinyatakan sebagai pimpinan Peradi yang sah.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dengan anggota Syamsul Edy dan Robert.

Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Majelis Hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi”, ujar Patra kepada wartawan yang dilansir dari wartakota.com.

Seperti diketahui, perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.

Pihak Peradi dibawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) Bukti Surat dan 5 (lima) Saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.

Kesemua alat bukti telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015 – 2020.

Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum. “Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)”, tegas Juniver.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

print