Tuesday , January 14 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Dapat Remisi, 5 Napi LP Bangkinang Langsung Bebas

Dapat Remisi, 5 Napi LP Bangkinang Langsung Bebas

BANGKINANG, BerkasRiau.com – Dari 601 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bangkinang yang mendapatkan remisi, 5 (lima) orang diantaranya langsung dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto yang langsung menyerahkan Surat Keputusan tersebut berharap kepada Napi yang dinyatakan bebas untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Begitu dikatakan Catur usai menyerahkan langsung surat keputusan kepada 5 orang warga binaan pada acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak pidana lapas kelas II B Bangkinang dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 73 yang dilaksanakan di Lapas Bangkinang , Jumat (17/8/18).

Ditambahkan Catur, dengan kembalinya warga binaan tersebut ke tengah-tengah keluarganya, diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dan bangkit, melupakan masa lalu yang kelam, kembali bertekat menjadi seseorang yang baik, bertanggung jawab dan bisa dibanggakan oleh keluarga kita.

Pada kesempatan tersebut, Catur juga meyampaikan keprihatinannya, dari 1.416 orang penghuni lapas, 839 orang diantaranya terjerat kasus Narkoba, artinya 50 persen warga binaan terlibat kasus narkoba, untuk itu pemerintah Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Polres Kampar serta Badan Narkotika Kampar akan bersinergi dan berupaya untuk membuat program-program yang nantinya dapat disosialisasikan guna melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba di tengah-tengah Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Catur juga menyerahkan langsung uang transportasi dan sembako kepada 5 orang narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban para warga binaan tersebut. (hms/rano).

print