ROHIL, BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap dua pelaku penyalahguaan narkotika, tertangkapnya dua orang laki laki tersebut disaat lagi asik sedang mengkonsumsi sabu sabu.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di salah satu rumah kontrakan AS, pada jum’at (10/8/18) sekira pukul 09.00 wib, tepatnya di Kepenghuluan Bagan Batu Manunggal, Jalan Pirdan jalur ll, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dua pelaku berinisial HR (43) dan RS (38) diketahui keduanya merupakan warga Desa/Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
“Saat pengecekan, sampai di rumah kontrakan melihat dua orang sedang mengkonsumsi narkotika dan sejumlah barang bukti ditemukan alat hisap berisi butiran kristal putih yang diduga sabu sabu,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SH MH melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Ediwar, SH Sabtu (11/8).
Menurut Paur Humas lPTU Ediwar, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah kontrakan yang dimaksud sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu serta adanya peredaran narkotika di rumah tersebut. Pelapor dan saksi kemudian melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah.
Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, beberapa anggota Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah mancis, sebuah hp nokia dan 6 plastik klip
“Guna pengusutan lebih lanjut, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah,” tandasnya. (ton).