Thursday , December 5 2024
Home / Nasional / 800.000 Ha Izin Perkebunan Dicabut, 1,2 Juta Ha Masuk Antrean

800.000 Ha Izin Perkebunan Dicabut, 1,2 Juta Ha Masuk Antrean

Palangka Raya – Tidak hanya masalah tambang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran juga sedang bersih-bersih izin perkebunan. Setelah memproses pencabutan izin kebun total 800 ribu hektare (ha) belum lama ini, kini menyusul lagi 1,2 juta ha.

Gubernur mengatakan, secara garis besar ada sekitar 4 juta hektare lahan yang menjadi konsesi perusahaan perkebunan. Namun luasan itu tidak semua digarap. Data saat ini, hanya sekitar 2 Juta ha yang serius digarap perusahaan perkebunan.

“Dari 4 juta ha itu, yang operasional hanya sekitar 2 juta ha. Sisanya yang 2 juta itu belum ditanami dengan beberapa alasan. Nah kemarin sudah usul dicabut 800 ribu ha, sisanya 1,2 juta ha diusulkan lagi untuk dicabut. Kalau punya izin tapi tidak serius menanami, ya dibersihkan saja,” kata Sugianto, Kamis (26/7/2018).

Dia mengatakan, lantaran dalam waktu lama tidak digarap, yang dirugikan Kalteng. Sebab izin sudah dikeluarkan tetapi tidak dikerjakan, maka pajak, retribusi, dan dampak ekonomi lainnya tidak jalan. Sehingga, tidak ada yang masuk ke kas daerah dan seterusnya.

“Kita kan nyari yang serius. Kalau hanya suka mengurus izin lalu tidak dikerjakan, dan hanya menunggu ada yang beli, itu broker perizinan namanya. Bagi kita buat apa, rugi,” tandas dia.

Tak Rela Dikuasai Broker Izin

Setelah ditelisik, banyaknya konsesi lahan yang mandeg lantaran dikuasai broker perizinan. Sugianto Sabran pun tak rela konsesi lahan di provinsi ini dikuasai broker.

Broker ini dinilai hobi mengajukan izin penggunaan lahan, tetapi begitu izin keluar ternyata tidak digarap. Padahal di sisi lain, inverstor berlomba untuk meminta izin dan sanggup menggarapnya.

“Yang tidak operasional wajib dicabut. Saya tidak ingin jatuh di tangan orang yang tidak punya kapital (modal), mereka hanya broker saja, lalu dijual untuk pilkada, teman, tim sukses, dan lainnya,” kata Sugianto.

Dia mengatakan, broker hanya menahan penguasaan lahan untuk beberapa waktu dan kemudian dijual lagi kepada pembeli di lahan yang diajukan itu. Membiarkan lahan tidak tergarap menjadi suatu kerugian bagi Pemprov Kalteng.

Sumber: borneonews.co.id

print