ROHIL, BerkasRiau.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, H Nasrudin Hasan tuding pemilihan Penghulu Penganti Antar Waktu (PAW) di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi yang sudah berlangsung beberapa hari lalu dinilai ada kejanggalan.
“Masa berita acara sudah selesai baru rapat dimulai. Banyangkan pembukaan pendaftaran dimulai 1 sampai 15 Juni 2018, anehnya rapat berita acara dibuat tertangal 7 Mei 2018,” kata Ketua DPRD Nasrudin Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (10/7/2018) di kediaman rumah dinasnya.
Nasrudin, menyebutkan beberapa hari setelah pelaksanaan berlalu, beberapa pelapor menemuinya dan memberikan berkas terkait ada kejanggalan pemilihan penghulu (PAW) di Kepenghuluan Darussalam. Selama dua hari saya mempelajari berkas yang di serahkan pelapor kita temui ada kejanggalan seperti berita acara itu.
“Yang kita sesali kenapa setelah pemilihan itu ada masalah, kalau betul pasti tidak ada masalahnya. ibaratnya tukul besi dirumah dari Darussalam bisa menari nari sampai kerumah DPRD. Kalau masalah ini kecil pasti masalah hanya sampai kekantor camat saja, ini sampai ke DPRD,” cetusnya.
Lanjut, terkait hal tersebut Ketua DPRD langsung menghubungi camat. Saya tanya sama pak camat terkait surat keputusan, malah camat lempar bola langsung ke dinas terkait. Terkait hal surat keputusan, itu camat lempar ke intansi, itu sudah tidak betul.
“Jangan ada campur tangan, atau orang goreng menggoreng. Dewan hanya bisa meluruskan laporan masyarakat yang diterima saja mana yang tidak lurus ya diluruskan,” paparnya.
Kalau aturan teknis pemilihan PAW itu diikuti, pasti tidak ada masalah.Tolong diselesaikan masalahnya, kata ketua DPRD. Kenapa pak camat minta dinas dan dinas minta ke camat lagi. Katanya ada surat, mana suratnya.
“Permasalahan ini saya harap kepada dinas terkait tuntaskan, misal adik dari mahasiswa dan masyarakat datang ke PMD meminta keterangan jangan oper kecamat, berikan keterangan walaupun itu pahit. Kalau diberikan keterangan terima atau tidak itu tergantung kenapa tuntaskan,” pintanya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa asal Rohil mendampingi masyarakat. Roy mengatakan berawal proses pemilihan tidak benar. Apa yang sudah di sampaikan ketua dprd, dari pembemtukan panitia sampai ending pemilihan.
“Contoh belum lagi panitia di bentuk panitia sudah dibuat. Seharusnya itukan proses akhir. Dengan bukti berkas yang ada pada kita seperti pembukaan pendaftran 1-15juni 2018 kemudian rapat berita acara siapa yang memilih itu tangal 7 mei 2018,” sebut Roy.
Lanjut Roy, kami mendampingi masyarakat, dimana masyarakat tidak mau bawak kemana persoalan ini. Dipoin pertama, salah calon yang sudah terpilih dengan cara tidak benar. Pertama langkah pertama ketika dia memasuki perdaftaran itupun sudah salah, dia sudah melanggar perbup nomor 9 tahun 2017 pasal 28.
“Memang ada di perbup tu ada pengecualinya, itupun sudah dia langgar semua. Permasalahan ini kami akan berjuang terus sampai persoalan ini benar benar tuntas,” terang Roy.