Saturday , March 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Anggota DPR RI dan Panwas Rohil Sosialisai UU Nomor 7 Tahun 2017

Anggota DPR RI dan Panwas Rohil Sosialisai UU Nomor 7 Tahun 2017

ROHIL, BerkasRiau.com – Guna mewujudkan pemilu yang berkualitas tahun 2019 mendatang. Anggota Komisi ll DPR RI bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengadakan sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. tentang pemilu serta pelanggaranya.

Dalam acara sosialisai itu dihadiri Tim dari Bawaslu RI dan Riau, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh pendidik dan mahasiswa di Aula Hotel Armarosa Bagansiapiapi, Sabtu (7/7/2018).

Anggota Komisi ll DPR RI. Tabrani Maamun, mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg maupun lain sebagainya.

Masyarakat bisa langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.

“Selama ini mereka kan ada yang belum tahu kemana salurnya, maka itu kita perjelas sekarang, bahwa Bahwaslu itu diperkuat dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Selain itu. sebutnya, mengenai money politic misalnya kalau ada seandainya dilakukan salah satu calon dengan cara memberikan uang, kemudian yang menerima dilaporkan orang lain dan ternyata terbukti, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi bahkan dipenjara.

“Kan kasihan, itu karena ketidaktahuanya. Kita harapkan Pemilu tahun depan itu betul betul berkualitas,”kata Tabrani Maamun Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan program dari Bawaslu bekerjasama dengan DPR RI.

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada pembentukan Undang-Undang baru ini seperti apa,” ujarnya. (ton).

print