KAMPAR, BerkasRiau.com – Konflik lahan perkebunan 100 hektare antara warga desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa dengan PT SPS kembali mencuat. Warga dan perusahaan sama-sama panen dilokasi yang sama.
Pemanenan kebun kelapa sawit oleh pihak perusahaan dilaporkan warga ke Polres Kampar, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan surat yang dilayangkan ke Bupati belum juga ada tindaklanjut. padahal lebih dulu kasus ini mencuat dari PT Tasma puja. Konflik ini sejak tahun 2007 hingga kini tidak nuntas.
Mengherankan, laporan perusahaan tentang adanya dugaan pencurian sawit ditanggapi, dan berlanjut di pengadilan negeri Bangkinang.
“Saya dilaporkan mencuri tandan buah sawit perusahaan, padahal kebun itu milik saya, ” ujar Rais kepada awak media, Rabu (23/5/2018).
“Kebun sawit itu milik saya, saya yang menggarap, menanam, memelihara dan kebun itu mempunyai legalitas yang jelas, namun diklaim perusahaan, kepada siapa perusahaan mengganti rugi,” ujarnya.
Saya memanen sawit dikebun saya sendiri, kok bisa dilaporkan mencuri oleh perusahaan, ada apa ini, ucapnya
Saat ini, saya sudah menjalani sidang ke 2 di pengadilan negeri Bangkinang atas tuduhan pencurian tandan buah kelapa sawit perusahaan.
Saat ini, baik warga maupun perusahaan sama-sama memanen TBS di lokasi 100 hektare tersebut.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik kebun tidak leluasa dalam memanen, karena pihak perusahaan menurunkan Brimob Polda Riau dan aliansi satria komodo Indonesia, kata Rais.
Pemerintah daerah Kabupaten Kampar maupun aparat keamanan belum ada upaya memediasi hal ini. padahal hal ini bisa menimbulkan bentrok fisik di lapangan yang dapat menimbulkan korban jiwa, ucapnya
Sementara itu, manager PT SPS, Syaipul Bahrai belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (Syailan Yusuf).